Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Drone Efektif Februari 2023, Catat Puluhan Pelanggaran dalam 15 Menit

Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE Drone berencana diterapkan di Jawa Tengah mulai bulan depan.
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE Drone akan mulai dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Februari 2023. 

Saat ini, jajaran Ditlantas Polda Jateng masih melakukan uji coba dan evaluasi di beberapa daerah di Jateng. Di antaranya yakni Solo, Semarang, Kudus, Klaten, hingga Boyolali. 

Mengutip dari NTMC Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penerapan sistem tilang menggunakan teknologi drone telah dikaji panjang dan matang. 

Nanti ke depannya, diharapkan tilang drone ini bisa menjadi salah satu perangkat pendukung polisi untuk berpatroli.

"Jadi kita sedang mengkaji, menguji dan melihat rencana kita yang akan membuat satu pendukung untuk patroli kita, pengawasan arus lalu lintas dengan menggunakan pesawat tanpa awak," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (17/1/2023).

Mulanya, menurut Aan, drone tersebut hanya difungsikan sebagai perangkat pemantau lalu lintas saja. 

Misalnya, ada satu wilayah yang terjadi kemacetan parah, kamera drone akan mengambil gambar situasi lalu hasilnya dikirim ke command center untuk ditindak.

"Contohnya saat terjadi kemacetan, kita bisa patroli ke ujung daripada sumber kemacetan tersebut, sehingga dari pembantuan melalui pesawat tanpa awak ini akan mengirimkan ke command center kita dari situ langsung ada komando kepada anggota yang di lapangan langsung untuk mengurangi kemacetan tersebut," terangnya.

Ditlantas Polda Jateng pun akan mengembangkan ETLE Drone di 35 Polres, yang menjangkau wilayah dengan lalu lintas padat.

Uji coba penerapan tilang elektronik ini merupakan hasil kerjasama Polda Jateng dengan Asosiasi Drone Indonesia.

Dalam keterangannya, uji coba ETLE menggunakan drone ini berlangsung selama 20 menit namun sudah menilang puluhan pelanggar.

Di Solo sendiri, drone tilang sudah bisa mencatatkan 10 pelanggaran di simpang empat Jembatan Keris. Pelanggaran pun didominasi oleh pengendara motor yang menerobos lampu. 

Penggunaan drone menjadi inovasi baru dalam menerapkan kecanggihan teknologi, karena dinilai lebih efektif dalam menjangkau wilayah yang lebih luas.

Sebelumnya pengawasan pelanggaran lalu lintas juga menggunakan kamera statis yang ditempatkan pada tiang di sudut jalan serta menggunakan kamera ponsel yang dioperasikan oleh anggota secara mobile.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper