Bisnis.com, SOLO - Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE Drone akan mulai dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Februari 2023.
Saat ini, jajaran Ditlantas Polda Jateng masih melakukan uji coba dan evaluasi di beberapa daerah di Jateng. Di antaranya yakni Solo, Semarang, Kudus, Klaten, hingga Boyolali.
Mengutip dari NTMC Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penerapan sistem tilang menggunakan teknologi drone telah dikaji panjang dan matang.
Nanti ke depannya, diharapkan tilang drone ini bisa menjadi salah satu perangkat pendukung polisi untuk berpatroli.
"Jadi kita sedang mengkaji, menguji dan melihat rencana kita yang akan membuat satu pendukung untuk patroli kita, pengawasan arus lalu lintas dengan menggunakan pesawat tanpa awak," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (17/1/2023).
Mulanya, menurut Aan, drone tersebut hanya difungsikan sebagai perangkat pemantau lalu lintas saja.
Baca Juga
Misalnya, ada satu wilayah yang terjadi kemacetan parah, kamera drone akan mengambil gambar situasi lalu hasilnya dikirim ke command center untuk ditindak.
"Contohnya saat terjadi kemacetan, kita bisa patroli ke ujung daripada sumber kemacetan tersebut, sehingga dari pembantuan melalui pesawat tanpa awak ini akan mengirimkan ke command center kita dari situ langsung ada komando kepada anggota yang di lapangan langsung untuk mengurangi kemacetan tersebut," terangnya.
Ditlantas Polda Jateng pun akan mengembangkan ETLE Drone di 35 Polres, yang menjangkau wilayah dengan lalu lintas padat.
Uji coba penerapan tilang elektronik ini merupakan hasil kerjasama Polda Jateng dengan Asosiasi Drone Indonesia.
Dalam keterangannya, uji coba ETLE menggunakan drone ini berlangsung selama 20 menit namun sudah menilang puluhan pelanggar.
Di Solo sendiri, drone tilang sudah bisa mencatatkan 10 pelanggaran di simpang empat Jembatan Keris. Pelanggaran pun didominasi oleh pengendara motor yang menerobos lampu.
Penggunaan drone menjadi inovasi baru dalam menerapkan kecanggihan teknologi, karena dinilai lebih efektif dalam menjangkau wilayah yang lebih luas.
Sebelumnya pengawasan pelanggaran lalu lintas juga menggunakan kamera statis yang ditempatkan pada tiang di sudut jalan serta menggunakan kamera ponsel yang dioperasikan oleh anggota secara mobile.